RESUME
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
(PROF.DR.H.MURTIR JEDDAWI)
Oleh :
Rasyida Zulfa Khaerany Hisab
014330083
SEKOLAH TINGGI HUKUM PASUNDAN
SUKABUMI
BAB
I
DASAR
TEORI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian
dan Penggunaan Istilah Hukum Administrasi Negara
Menurut
Muchsan, istilah hukum administrasi negara dari pendapat beberapa ahli, disebut
pula dengan hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, hukum
pemerintahan atau bestuursrecht, yang
mengatur mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan
undang-undang.
Administrasi
berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan
keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud
mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan
itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lainnya.
Ridwan
HR menyatakan bahwa administrasi diartikan sebagai berikut:
a. Usaha
dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara
penyelenggaraan pembinaan organisasi
b. Usaha
dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai
tujuan
c. Kegiatan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
d. Kegiatan
kantor dan tata usaha
Menutut
Satjipto Rahardjo, ada yang menyebutkan bahwa administrasi adalah suatu
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama
untuk mencapai tujuan tertentu.
Tiga
unsur administrasi terdiri dari :
a. Kegiatan
melibatkan dua orang atau lebih
b. Kegiatan
dilakukan secara bersama-sama
c. Ada
tujuan tertentu yang hendak dicapai
Van
Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi negara merupakan hukum yang mengatur
tentang seluk beluk administrasi negara dan hukum yang merupakan hasil ciptaan
negara itu sendiri. Hukum Administrasi Negara mengatur empat hal, yaitu :
a. Organisasi
atau institusi
b. Bagaimana
mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut
c. Bagaimana
berlangsungnya kegiatan atau pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut
d. Bagaimana
pemberian pelayanan dari aparatur pemerintahan kepada masyarakat
Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan administrasi
negara. Bagian lain diatur oleh hukum tata negara hukum privat dan
sebagainya (E. Utrecht).
Soehino
akhirnya merumuskan bahwa didalam Hukum Administrasi Negara terkandug dua aspek
yang tidak boleh dilupakan. Aspek tersebut antara lain;
a. Aturan-aturan
hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara
melakukan tugasnya
b. Aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsberekking)
antara alat perlengkapan administrasi negara ata pemerintah dengan para warga
negara
B. Ruang
Lingkup Hukum Administrasi Negara
Tugas
dan wewenang lembaga negara, tingkat pusat dan tingkat daerah , sangat erat
hubungannya dengan ruang lingkup Hukum Adminisgtrasi Negara.
Ridwan
HR ia menyimpulkan bahwa objek kajian Hukum Administrasi Negara, yaitu
kekuasaan pemerintahan merupakan peristiwa dan hal yang luas. Ada beberapa faktor lainnya yang mempengaruhi
mengapa ruang lingkup Hukum Administrasi Negara menjadi sulit untuk dirumuskan
secara tepat. Alasannya adalah :
a. Hukum
Administrasi Negara berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya
dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
b. Pembuatan
peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrumen yuridis bidang
adminitrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga
c. Hukum Administrasi Negara berkembang sejalan dengan
tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan.
Prajudi
Atmosudirjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam Hukum Administrasi
Negara yaitu meliputi:
a. Hukum
tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
b. Hukum
tentang organisasi negara
c. Hukum
tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat
yuridis
d. Hukum
tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian
negara dan keuangan negara
e. Hukum
administrasi pemerintah daerah dan wilayah, dibagi menjadi;
1. Hukum
Administrasi Kepegawaian
2. Hukum
administrasi Keuangan
3. Hukum
Administrasi Materil
4. Hukum
Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum
tentang Peradilan Administrasi Negara
C.J.N
Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara
meliputi bidang-bidang dibawah ini:
a) Peraturan
mengenai penegakan ketertiban dan keaman, kesehatan, dan kesopanan, dengan
menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang yang ditegakkan dan
ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah;
b) Peraturan
yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat;
c) Peraturan-peraturan
megenai tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah;
d) Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk
bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum;
e) Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan pemungutan pajak;
f) Peraturan-peraturan
mengenai perlindunga hak dan kepentingsn warga negara terhadap pemerintah;
g) Peraturan-peraturan
mengenaiyang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi;
h) Peraturan-peraturan
mengenai yang berkaitan pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap
organ yang leih rendah;
i) Peraturan-peraturan
mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan
C. Hukum
Administrasi Negara Serta Pemberdayaan Dengan Ilmu Lain
Menjadi
penting sebenarnya untuk membedakan Hukum Administrasi Negara dengan ilmu-ilmu
yang lain. Ini bertujuan untuk memberikan posisi dan porsi terhadap keberadaan
serta disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara ini lekat dengan porsi Hukum Tata Negara. Maka Hukum
Administrasi Negara yang dimaksud adalah berorientasi kepada penyelenggaraan
pemerintah berkenaan dengan urusan pengelolaan pemerintahan, kecuali dalm
bidang peradilan dan pembuatan undang-undang.
Hukum
Administrasi Negara juga bisa dikatakan berbeda dengan konsep ilmu Politik.
Hukum Administrasi Negara mengurai perihal lembaga pemerintahan (eksekutif
dalam arti administrasi) sementara ilmu politik lebih luas daripada itu.
Negara
mempunyai tusa:
a. Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang sosial, yakni yang bertentangan satu
sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b. Mengorganisasidan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan
asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan
kepada tujuan nasional.
D. Sumber-Sumber
Hukum Administrasi Negara
Soedikno
Mertokusumo menyatakan bahwa sumber-sumber hukum sering digunakan dalam
beberapa arti, yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai
asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak
Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
b. Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,
seperti hukum Perancis, Hukum Romawi, dll.
c. Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum (penguasa,masyarakat)
d. Sebagai
sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang,
lontar, betu bertulis, dan sebagainya.
e. Sebagai
sumbr terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
Disimpulkan
bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum
serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Hukum Administrasi negara
dikenal dengan dua kutub besar sumberhuku, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber
hukum materiil dapat dimaknai sebagai faktor masyarakat yang dapat dengan mudah
mempengaruhi pembentukkan hukum, atau lebih sederhana dapat dikatakan sebagai
faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi atau materi dari aturan aturan hukum.
Sementara sumber hukum formil dapat didefinisikan sebagai sumber hukum materiil
yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu.
a. Sumber
Hukum Materiil, meliputi :
1. Sumber
hukum sejarah atau historis
Kategori
ini dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Tempat menemukan hukum pada saat-saat
tertentu, meliputi undang-undang, putusan hakim, serta tulisan para ahli hukum.
-
Sebagai sumber dimana pembuat
undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, meliputi dokumen atau
surat keterangan berkaitan dengan hukum pada saat tertentu atau lampu, seperti
sistem hukum Perancis, Belanda, atau bahkan sistem hukum Romawi.
2. Sumber
hukum sosiologis atau antropologis
Pada
hakekatnya, pendekatan dengan menggunakan kategori ini akan menitikberatkan
kondisi hukum yang sifatnya interdisiplin . sumber hukum materiil jenis ini
memperesentasikan kenyataan melalui kebedaraan lembaga-lembaga sosial, termasuk
didalamnya pandangan budaya, religi dan psikologis masyarakat dimana hukum itu
terbentuk secara otomatis.
3. Sumber
hukum filosofis
Terdapat
dua faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis:
-
Tujuan hukum antara lain untuk
menciptakan keadilan , oleh karenanya, hal-hal yang secara filosofis dianggap
adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil, atau dengan kata lauin, sebagai
sumber hukum isi hukum yang adil.
-
Sebagai sumber untuk menaati kewajiban
terhadap hukum, atau lebih mudah dikatakan sebagai faktor-faktor yang mendorong
orang tunduk pada hukum. Diantara faktor tersebut adalah kekuasaan pemerintah
atau penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
b. Sumber Hukum Formil, meliputi:
Sumber
hukum formil dapat dijelaskan sebagai sumber hukum materiil yang sudah dibentuk
melalui proses-proses tertentu. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum
Administrasi Negara, yatu:
1. Peraturan
perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan tercipta dalam konteks hukum positif tertulis , yang dibuat, ditetapkan atau
dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisikan tingkah laku yang berlaku
atau mengikat secara umum.
Ciri-cirinya
sebagai berikut :
-
Bersifat umum dan komperehansif, yang
dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas
-
Bersifat universal. Ia diciptakan untuk
mengahadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk
konkretnya. Oleh karena itu, ia tidak
dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa peristiwa tertentu saja
-
ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan
memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi suatu peraturan untuk
mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali
2. Kebiasaan
atau praktek tata usaha negara
Dalam
hal ini, alat administrasi negara tersebut mengeluarkan keputusan-keputusan
atau ketetapan-ketetapan. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi
negara ini kemudian dikenal sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).
Hukum
tidak tertulis atau kebiasaan atau praktek tata usaha negara inilah yang dapat
menjadi sumber hukum dalam arti formil.
3. Yurisprudensi
Dapat
dimaknai sebagai keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukukm yang tetap.
4. Doktrin
Doktrin
lebih mudah dipahami sebagai ajaran hukum atau pendapat para hukum yang berpengaruh.
Sumber
hukum adalah substansi yang memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan antara substansi dan kualitas.
Uraian menganain subyek hukum adalah sebagai berikut:
1. Manusia
Setiap
manusia sejak lahir sampai dengan meninggalnya, baik seorang warga negara
maupun yang bukan warga negara (asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial,
budaya dan agamanya yang melekat padanya, maka menurut hukum bisa dianggap
sebagai pendukung hak.
2. Badan
Hukum
Menurut
Utrecht, badan hukum adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih untuk melakukan suatu kegiatan, sehingga menjadi pendukung daripada hak.
Dengan kata lain, badan hukum adalah suatu
badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “prsoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Dijabarkan oleh Utrecht bahwa badan hukum
sebagai pendukung hak diantaranya adalah :
-
Perhimpunan yang dibentuk berdasarkan
sukarela (tanpa paksaan) oleh orang yang berkeinginan memperkuat kedudukan
ekonomi mereka, memelihara kebudayaan, mengurus permasalahan sosial, dan
berbagai hal yang lain. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan
Negara (PN), dan juga koperasi.
-
Organisasi sosial kemasyarakatan,
contohnya bisa berupa Yayasan
Hukum
Administrasi Negara memang memiliki ruang lingkup yang luas. Hukum Administrasi
Negara memiliki subyek hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara adalah;
1. Pegawai
Negeri
2. Jawatab
Publik, dinas yang berhubungan denga publik serta badan usaha milik negara atau
daerah
3. Negara
E. Negara
Hukum dan Hukum Administrasi Negara
Negara
indonesia merupakan negara hukum. Indonesia sebagai penganut paham negara hukum
modern, dituntut adanya peranan dan fungsi hukum secara stabil dan dinamis
mampu mengatur berbagai kepentingan tanpa meninggalkan ide dasarnya yaitu
keadilan.
Penegakan
hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya,
mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran. Dengan demikian,
penegakkan hukum harus dilakukan dengan penindakan hukum.
Secra
teori, negara hukum (rechtstaat)
adalah negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum yakni tata
trtib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat.
Hubungan
yang erat antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara tidak lantas
membuat keduanya tak bisa dibedakan. Setidaknya, rangkuman pendapat berikut ini
dapat menjadi unsur pembeda antara keduanya, pendapat itu antara lain:
1. Oppenheim
Hukum
Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan berhenti, sedangkan Hukum
Administrasi negara adalah peraturan-peraturan hukum mengenai negara dalam
keadaan bergerak.
2. Logemann
Hukum
Tata Negara merupakan suatu pelajatran tentang kompetensi, sedangkan Hukum
Administrasi Negara merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan
hukum istimewa. Hukum Administrasi Negara terkait dengan sifat, bentuk dan
akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh
pejbat dalam menjalankan tugasnya.
Sementara
Hukum Tata Negara mempelajari;
a. Jabatan-jabatan
apa yang ada dalam susunan suatu negara
b. Siapa
yang mengadakan jabatan tersebut
c. Dengan
cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
d. Fungsi/
Lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu
e. Kekuasaan
hukum dari jabatan-jabtan itu
f. Hubungan
antara masing-masing jabatan
g. Dalam
batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
3. Van
Vollenhoven
Hukum
Administrasi Negara adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang
Hukum Tata Negara materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil.
Menurut
Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan
konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dari pemerintah yaitu.
1. Pemerintahan
yang dilaksanakan untuk keoentingan umum
2. Pemerintahan
dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,
bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi
3. pemerintahan
berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakn pemerintahan despotik
Definisi
yang mungkin paling sederhana dari negara hukum adalah pandangan yang
menyatakan bahwa negara hukum berinteraksi langsung dengan penekanan akan
pentingnya pemberian jminan atas hak-hak perorangan dan pembatasan terhadap
kekuasaan politik, serta pandangan yang menganggap pengadilan tidak dapat
dikaitkan dengan lembaga lain manapun. Dalam hal ini, lembaga peradilan menjadi
sebuah tataran yang independen.
Negara
hukum ialah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam
undang-undang, sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya
didasarkan pada hukum.
Ide
sentral negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. A.V Dicey
mengetengahkan tiga arti dari the rule of
law (persamaan di muka hukum) sebagai berikut.
1. Supremasi
absolut atau predominasi dari reguler law
untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan
kesewenang-wenangan, prerogratif atau dictionary
authority yang luas dari pemerintah
2. Persamaan
dihadapan hukum atau penundukkan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the landyang
dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak
ada orang yang berada diatas hukum; tidak ada peradilan administrasi negara
3. Konstitusi
adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi
merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh
peradilan
Suatu
negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum asalkan memenuhi dua belas
prinsip pokok, yakni:
1. Supremasi
Hukum (supremascy of law)
2. Persamaan
dalam hukum (Equality before the law)
3. Asas
legalitas (due process of law)
4. Pembatasan kekuasaan
5. Organ-organ
eksekutif independen
6. Peradilan
bebas dan tidak memihak
7. Peradilan
tata usaha negara
8. Peradilan
tata negara (constitutional court)
9. Perlindungan
hak asasi manusia
10.
Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat)
11.
Berfungsi sebagai sarana mewujudkan
tujuan bernegara (welfare Rechtsstaat)
12.
Transparansi dan kontrol sosial
Ciri khas dan merupakan
syarat mutlak, adalah:
1. Asas
pengakuan dan perlindungan hak-hak asal manusia
2. Asas
legalitas
3. Asas
pembagiankekuasaan negara
4. Asas
peadilan yang bebas dan tidak memihak
5. Asas
kedaulatan
6. Asas
demokrasi
7. Asas
konstitusional
Berikut ini ada
beberapa penjelasan terkait dengan beberapa tipikal dalam konsep negara sesuai
dengan alur historis, dintaranya adala:
1. Negara
Polisi/ Polizie Staat
Negara Polisi adalah
negara yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian.
Ciri-ciri negara tipe ini :
-
Penyelenggaraan negara positif (bestur)
-
Penyelenggaraan negatif (menolak bahaya
yang mengancam negara/ keamanan)
2. Negara
Hukum Liberal
Konsep
negara polisi dibangun atas dasar dua hal, yaitu sicherheit polizie yang
berfungsi sebagai penjaga tata tertib dan keamanan dan Verwaltung Polizie atau Wohlfart Polizie yang berfungsi sebagai penyelenggara
perekonomian atau penyelenggara semua kebutuhan hidup warga negara.
Tipe
negara hukum liberal ini menghendaki agar negara berstatus pasif. Artinya,
rakyat harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.
3. Negara
Hukum formal
Negara
hukum formal adalah negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. E. J.
Stahl menyusun negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut:
-
Adanya jaminan terhadap hak asasi
manusia
-
Penyelenggaraan negara berdasarkan trias politica (permisahan kekuasaan)
-
Pemerintaha didasarkan pada
undang-undang
-
Adanya peradilan administrasi
4. Negara
Hukum Materil
Negara
hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum
formal
Karena demikan luasnya fungsi pemerintah
dalam negara hukum modern maka tentu saja, makin luas pula peranan hukum
administrasi negara didalamnya. Dengan demikian, dalam tipe negara
kesejahteraan sekaran ini, peranan Hukum Administrasi Negara begitu dominan.
BAB
II
RUJUKAN
TENTANG KEDUDUKAN PEMERINTAH
A. Kedudukan
Hukum dan Kewenangan Pemerintah
Ulpianus
adalah seorang yang paling berjasa dalam membagi hukum kedalam dua wilayah.
Ulpianus menjelaskan bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan
kesejahteraan negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan (public ius est, qod ad statu, rei romanea spectat, privatium quo ad
singulorum utitilatem). Yang dinyatakan Ulpianus ini ternyata sangat
berpengaruh dan menjadi pegangan ahli hukum hingga kini.
Terdapat
tiga kriteria untuk menentukkan status badan hukum publik, yaitu:
1. Dilihat
dari proses pendiriannya, badan hukum tersebut diadakan dengan konstruksi hukum
publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan lainnya.
2. Dilihat
dari lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik.
3. Badan
hukum itu diberi wewenang publik, seperti membuat keputusan atau peraturan yang
mengikat umum.
Menurut
Logemann, dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang
berkenaan dengan fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja
yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini
dinamakan jabatan, lebih lanjut Logemann menyatakan bahwa negara adalah
organisasi jabatan.
Ada
tiga bidang dalam pemerintahan yang disebutkan secara tradisional. Adalah :
a. Bidang
Legislatif, yang bertugas untuk
melakukan pengawasan kepada bidang-bidang eksekutif
b. Bidang
eksekutif, yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan
c. Bidang
yudikatif , yang berperan sebagai wasit dalam konteks hubungan legislatig dan
eksekutif.
Menurut
William Mitchel, dalam konteks ini dapat dikemukakan bahwa kegiatan pemerintah
itu secara ringkas adalah:
a. Mobilization of Resources
Dalam
hal ini, pemerintah (lembaga eksekutif) melakukan sebuah aktifitas berupa
mobilisasi berbagai sumberdaya yang ada agar berfungsi sesuai dengan fungsinya.
b. Alocation of Resources
Alocation of Resources berarti
bahwa pemerintah harus bijaksana dan cermat dalam menempatkan berbagai
sumberdaya yang ada sehingga tepat sasaran sesuai denga kebutuhan masyarakat
sekitar.
c. Distribution of Benefits
Merupakan
sebuah kegiatan yang dilakukan setelah tercipta hasil dari pengusahaan
sumberdaya alam.
d. Distribution of Burden or Costs
Merupakan
bentuk dari tindakan kerjasama dan perwujudan dari
rasa
tanggung jawab terhadap usaha uang dilakukan oleh Pemerintah.
e. Rules and Regulation
Merupakan
sebuah batasan yang digunakan sebagai “rambu” terhadap segala kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah.
1. Kedudukan
Pemerintah dalam Hukum Politik
Pendapat
P. Nicolai yang menyebutkan karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ
pemerintahan, yakni:
a. Organ
pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri.
b. Pelaksanaan
wewenang dalam rangka menjaga dan memperthankan norma hukum administrasi
c. Disamping
sebagai pihak tergugat organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang
tidak puas artinya sebagai penggugat.
d. Pada
prinsipnya, organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri.
2. Kedudukan
Pemerintah dalam Hukum Privat
Dikatakan
bahwa subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban dari hukum. Badan hukum menurut pengertiannya adalah :
a. Kumpulan
orang, yaitu semua orang yang didalam kehidupan masayarakat, dengan beberapa
pengecualian, sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana
manusia, yang emiliki kewenangan- kewenangan.
b. Badan
hukum adalah setiap perhimpunan yang diberi status badan hukum (Bothlingk)
Dengan
mengutip pendapat Ali Ridho dapat dikemukakan bahwa ada beberapa unsur dari
badan hukum, yaitu:
a. Perkumpulan
orang atau organisasi yang teratur
b. Dapat
melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c. Adanya
harta kekayaan yang terpisah
d. Mempunyai
kepentingan sendiri
e. Mempunyai
pengurus
f. Mempunyai
tujuan tertentu
g. Mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h. Dapat
digugat atau menggugat didepan pengadilan
3. Macam-Macam
Jabatan Pemerintah
Organ
pemerintahan atau tata usaha negara dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Instansi
instasi pemerintah yang berada dibawah Presiden sebagai kepala eksekutif
b. Instansi-instansi
dalam lingkungan negara diluar
lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
melaksanakan urusan pemerintahan.
c. Badan-badan
hukum perdata yang didirikam oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan
tugas- tugas pemerintahan.
d. Instansi-instansi
yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
e. Lembaga-lembaga
hukum swasta yang berdasarkan pratutan perundang-undangan dan sistem perizinan
melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam
literatur Hukum Administrasi Negara, badan hukum keperdataan dapat
dikategorikan, dengan syarat:
a. Badan-badan
itu dibentuk oleh organisasi publik
b. Badan-badan
tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c. Peraturan
perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk meyelenggarakan
urusan pemerintahan, dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi
administrasi, yang dalam bahasa van wijk disebut sebagai pihak swasta sebagai
pemerintah.
4. Asas
Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
Ajaran
asas legalitas ini sering dirujuk sebagai nullum
delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, artinya:
tiada delik, tiada pidana, tanpa didahului oleh ketentuan pidana dalam
perundang-undangan.
Asas
legalitas dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hukum pidana. Dalam
artian, kewenangan negara untuk menjatuhkan pidana, sudah terlebih dahulu
dilandasi oleh perjanjian antara individu dan negara.
Menurut
Satochid Kertanegara, asas legalitas muncul pada abad sebelum revolusi
Perancis. Pengertian asas legalitas yang lekat dengan perspektif pidana, yaitu:
a. Tiada
suatu perbuatan dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut
undang-undang yang telah diadakan lebih dulu (P.A.F Lemintang dan C. Djisman
Samosir)
b. Tiada
suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya ( Andi Hamzah)
c. Tiada
suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan (Moeljatno)
d. Mengandung
tiga pengertian, yaitu:
-
Tidak ada perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam
suatu aturan undang-undang .
-
Untuk menentukan adanya perbuatan pidana
tidak boleh digunakan analogi (kiyas)
-
Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku
surut. (Moeljatno)
e. Prinsip
“legality” merupakan karakteristik yang esensial
f. Mengandung
makna asas lex temporis delicti,
artinya undang-undang yang berlaku adalah undang yang ada pada saat delik
terjadi atay disebut juga asas “nonretroaktif”, artinya ada larangan berlakunya
suatu undang-undang pidana secara surut.
Bagir
Manan menyebutkan bahwa ada persoalan yang dihadapi terkait dengan hukum
tertulis ini, yaitu:
a. Hukum
sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup semua aspek kehidupan yang
sangat luas dan kompleks, sehingga tidak mungkin seluruhnya dijelmakan dalam
peraturan perundang-undangan.
b. Peraturan
perundang-undangan sebagai hukum tertulis sifatnya tertulis sifatnya statis
pada umumnya, tidak dapat dengan cepat mengikuti perkembangan dan perubahan
masyarakat yang akan diembannya.
Hal
ini bisa digunakan sebagai landasan filosofis bagi segala kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, diantaranya adalah:
a. Efektvitas,
artinya kegiatannya harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan
b. Legimitas,
artinya kegiatan administrasi negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh
karena tidak dapat dterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang
bersangkutan.
c. Yuridiktas,
adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi
negara yang melanggar hukum dalam arti luas.
d. Legalitas,
adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi
negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam
arti luas; bila sesuatu dijaankan dengan dalih ‘keadaan darurat’, maka
kedaruratan itu wajib dibuktikan kemudian. Jika kemudian tidak terbukti, maka
perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan.
e. Moralitas
, adalah salah satu syarat yang paling diperhatikan oleh masyarakat. Moral dan
etika maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi. Perbuatan tidak senonoh, sikap
kasar, kurang ajar, tidak sopan,
kata-kata yang tidak pantas, dan sebagainya wajib dihindarkan.
f. Efisiensi
wajib dikejar seoptimal mungkin, kehematan niaya dan produktivitas wajib
diusahakan setinggi-tingginya.
g. Teknik
dan tehnlogi yang setinggi-tingginya
wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang
sebaik-baiknya.
5. Sumber
dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Dalam
hal ini, Van Wijk mendefinisikan hal-hal tesebut sebagai berikut:
a. Atribusi,
adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada orgam
pemerintahan
b. Delegasi,
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada
organ pemerintahan lainnya.
c. Mandat,
terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh
organ lain atas namanya.
Dalam
hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delagasi ini , terdapat
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Delegasi
harus definitif dan pemberi delegasi (delegans)
tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
b. Delegasi
harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan, artinya delegasi hanya
dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
c. Delegasi
tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidk
diperkenankan adanya delegasi.
d. Kewajiban
memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans
berhak untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
e. Peraturan
kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan intruksi atau
petunjuk tentang penggunaan wewenang tersebut.
B. Tindakan
Pemerintah
1. Pengertian
Tindakan Pemerintah
Pemikiran Immanuel Kant Tentang Negara
hukum dalam arti sempit (formal) yang menempatkan fungsi rechts pada staat hanya
sebagai alat bagi perlindungan hak-hak asasi individual dan pengaturan kekusaan
negara secara pasif, yakni hanya bertugas sebagai pemelihara ketertiban dan
keamanan masyarakat. Konsep Kant ini, terkenal dengan sebutan Nachtwakrstaat atau Nahtwachterstaat (Negara penjaga malam)
Tipe-tipe Negara:
a. Negara
Polisi/ Polizei Staat
b. Negara
hukum Liberal
c. Negara
Hukum Formal
d. Negara
hukum Materiil
Akibat-akibat hukum itu
dapat berupa hal-hal berikut:
a. Jika
menimbulkan beberapa perubahan hak, dan kewajiban atau kewenangan yang ada
b. Bilamana
menimbulkan perubahan kedudukam hukum bagi seseorang atau objek yang ada
c. Bilamana
terdapat hak-hak, kewajiban-kewajiban, ataupun status tertentu yang ditetapkan
2. Unsusr
dan Karakteristik Tindakan Hukum
Pemerintah
Unsur-unsur tindakan Hukum Pemerintah adalah:
a. Perubahan
itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun
sebagai alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan tanggungjawab
sendiri.
b. Perbuatan
tersebut dilksanakan dalam ragka menjalankan fungsi pemerintahan
c. Perbuatan
tersebut dimaksudkan sebagai saran untuk menimbulkan akibat hukum dibidang
Hukum Administrasi Negara.
d. Perbuatan
yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan
rakyat.
Ada beberapa cara
pelaksanaan urusan Pemerintahan, yakni:
a. Yang
bertindak adalah Administrasi Negara sendiri
b. Yang
bertindak adalah subyek hukum (badan hukum )
lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan
istimera atau hubungan biasa dengan pemerintah
c. Yang
bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk adminitrasi negara dan
yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsensi atau berdasarkan izin
yang diberikan oleh pmerintah.
d. Yang
bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan
yang diberi subsidi pemerintah.
e. Yang
bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan
administrasi negara dan kedua belah pihak itu tergbung dalam bentuk kerjasama
yang diatur oleh hukum privat.
f. Yang
bertindak adalah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi oleh
pemerintah
g. Yang
bertindak adalah subyek hukum lain yang bukan administrasi negara, tetapi
diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan.
BAB
III
RUANG
LINGKUP PEMERINTAH
A.
Instrumen Pemerintah
Instrumen
Pemerintah adalah alat-alat atau
sarana-sarana yang digunakan pemerinthan dan administrasi negara dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Macam-macam sifat norma hukum:
a. Norma
umum abstrak misalnya undang-undang
b. Norma
individual konkret misalnya keputusan tata usaha negara
c. Norma
umum konkret misalnya rambu-rambu lalu lintas
d. Norma
individual abstrak, misalnya izin gangguan.
B.
Peraturan Perundang-undangan
1. Pengertian
dan Hakekat Perundang-undangan
Peraturan
adalah hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum
(berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum. Sementara
Hamid S. Attamimi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah sebuah
metode dan instrumen ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan
kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang di harapkan.
Kalebihan
perundang-undangan dibanding dengan norma-norma lain adalah:
1. Tingkat
prediktibilitasnya yang besar.
2. Kecuali
kepastian yang lebih mengarah kepada bentuk formal diatas,kelemahan
perundang-undangan , yaitu:
1. Kekakuannya
. kelemahan ini sebetulnya segera tampil sehubungan dengan kehendak
perundang-undangan untuk menampilkan kepastian.
2. Keinginan perundang-undangan untuk membuat
rumusan-rumusan yang bersifat umum mengandung resiko,
Dalam Undang-undang no.
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perkataan bersifat
umum-abstrak dicirikan oleh unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tijd
atau waktu ,tidak hanya pada waktu
tertentu
2. Plaats
atau tempat, tiak hanya berlaku pada tempat tertentu.
3. Pesoon
e orang, tidak hanya berlakupada orang tertentu.
4. Rachtsfeit
atau fakta hukum, tidak hanya berlaku pada pakta hukum tertentu,tetapi untuk
berbagai fakta hukam yang dapat beulang-ulang, dengan kata lain untuk perbuatan
yang berulang-ulang .
Menurut Indroharto langkah
mundur ini ada tiga sebab yaitu:
1. keseluruhan
hukum tat usaha negara itu sedemikian luas nya sehingga tidak mungkin bagi pembuat
undang-undang untuk mengatur seluruhnya dalam undang-undang untuk mengatur
seluruhnya dalam undang-undang formal.
2. Norma-norma
hukum tata usaha negara itu harus selalu disesuaikan dengan tiap perubahan-perubahan keadaan yang
terjadi sehubungan dengan kemajuan perkembangan teknologi yang tidak mungkin
selalu diikuti oleh pembuat undang-undang degan mengatur nya dalam suatu UU
formal.
3. Di
samping itu , tiap kali diperlukan pengaturan
lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari
segi teknis yang sangat mendetail sehingga tidak sewajarnya harus diminta
pembuat undang-undang yang harus mengaturnya.
Dalam
pasal (5) Undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, disebutkan bahwa dalam membentuk peraturan
perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik,yang meliputi:
1. Kejelasan
tujuan;
2. Kelembagaan
atau pejabat pembentuk yang tepat;
3. Kesesuaian
antara jenis , hierarki , dan materi muatan;
4. Dapat
dilaksanakan;
5. Kedayagunaan
dan kehasilgunaan;
6. Kejelasan
rumusan ; dan
7. Keterbukaan.
Bagir Manan menyebutkan
ketidakmungkinan meniadakan kewenangan eksekutif untuk membentuk
perundang-undangan, alasannya adalah sebagai berikut:
a. Paham
pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada perbedaan fungsi daripada
pemisahan organ terdapat dalam ajaran pemisahan kekuasaan .
b. Paham
yng memberikan kekuasaan pada negra atau pemerintah untuk mencampuri peri
kehidupan masyarakat, baik sebagai negara kekuasaan atau negara kesejahteraan .
c. Untuk
menunjang perubahan masyarakat yang berjalan semakin cepat dan kompleks
diperlukan percepatan pembentukan hukum .
d. Berkembangnya
berbagi jenis peraturan perundang-undangan .
Satjipto Rahardjo
menyatakan bahwa bahasa perundang-undangan pada hakekatnya adalah :
a. Sebagai
alat komunikasi.
b. Sebagai
suatu ragam tehnik.
Satjpto Rahardjo
menjelaskan mengenai ukuran kejelasan peraturan perundang-undangan dengan
mengajukan syarat sebagai berikut :
a. Gaya
penuturan nya hendaknya padat dan sederhana .
b. Peraturan-peraturan
hendaknya membatasi dirinya pada hal-hal yang nyata dan aktual dengan
menghindari hal-hal yang bersifat metaforis dan hepotesis.
c. Peraturan-peraturan
hendaknya jangan terlampau tinggi ,oleh karena ia ditunjukan untuk orang-orang
dengan kecerdasan tengah tengah saja.
d. Janganlah
masalah pokoknya dikacaukan dengan kekecualian, pembatasan dan modifikasi ,
kecuali dalam hal-hal yang sangat diperlukan.
e. Peraturan
tidak boleh mengandung argumentasi, adalah berbahaya untuk memberikan alasan
terperinci bagi suatu peraturan, oleh karena yang demikian itu hanya akan
membuka pintu untuk pertentangan pendapat.
f. Akhirnya
,diatas semuanya, ia harus dipertimbangkan dengan penuh kematangan dan
mempunyai kegunaan praktis dan jangan hendaknya ia mengguncangkan hal-hal yang
elementer dalam penalaran dan keadilan serta Ia nature des choses.peraturan-peraturan
yang lemah, yang tidak perlu dan tidak adil akan menyebabkan orang tidak
menghormati perundang – undangan dan menghancurkan otoritas negara.
2.. jenis dan materi
peraturan perundang-undangan
Materi muatan peraturan perundang-undangan
adalah materi yang dimuat dalam peraturan prundang-undangansesuai dengan
jenis,fungsi,dan hierarki peraturan perundang-undangan. Materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. Pengayoman;
b. Kemanusiaan;
c. Kebangsaan;
d. Kekeluargaan;
e. Kenusantaraan;
f. Bhineka
tunggal ika;
g. Keadilan;
h. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemeritahan;
i. Ketertiban
dan kepastian hukum; dan
j. Keseimbangan
, keserasian, dan keselarasan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
terdiri atas:
a. Undang-undang
dasar negara republik indonesia tahun 1945;
b. Ketetapan
majelis permusyarawaratan rakyat;
c. Undang-undang/peraturan
pemeritah pengganti undang-undang
d. Peraturan
pemerintah;
e. Peraturan
presiden;
f. Peraturan
daerah provinsi;dan
g. Peraturan
daerah kabupaten/kota
Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang
berisi antara lain;
a. Peraturan
lebih lanjut mengenai ketentuan undang-undang dasar negara republik indonesia
tahun 1945;
b. Perintah
suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
c. Pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. Tindak
lanjut atas putusan mahkamah konsitusi; dan/atau
e. Pemenuhan
kebutuhanhu8kum dalam masyarakat.
Menurut
pendapat abdul latief, secara garis besar undang-undang ialah ‘wadah’ bagi
sekumpulan materi tertentu, yang meliputi:
a. Hal-hal
yang oleh hukum dasar(batang tubuh UUD 1945 maupun TAP MPR)diminta secara
tegas-tegas ataupun untuk ditetapkan dengan undang-undang.
b. Hal-hal
yang menurut asas yang dianut pemerintah negararepublk idonesia sebagai negara
berdasar atas hukum atau rechstaat, diminta untuk diaturdengan undang-undang.
c. Hal-hal
yag menurut asa dianut pemerintah negara republik indonesia yaitu sistem
kositusi atau consitutional system diminta untuk diatur dengan undang-undang.
C.
keputusan tata usaha negara
Ketetapan
tata usaha di perkenalkan pertama kali otto mayer dengan istilah
verwaltungsakt.
Berikut ini beberapa definisi tentang
keputusan (beschikking):
a. Ketetapan
adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintah untuk (melaksanakan) hal
khusus , yang ditujukan untuk menciptakan hubungn hukum ada.
b. Ketetapan
adalah suatu pernyataan kehendak yang di sebabkan oleh surat permohonan yang
diajukan, atau setidak-tidaknya keinginan atu keputusan yang diyatakan.
c. Beschiking
adalah keputusan tertulis dari administrasi negara mempunyai akibat hukum.
d. Beschiking
adalh perbuatan hukum publik persegi satu(yang dilakukan oleh alat-alat
pemerinthan berdasarkan kekuasaan istimewa).
e. Beschikig
adalah suat tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang
dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa.
Terkait dengan beberapa
definisi diatas, maka bisa dituliskan beberapa hal terkait dengan unsur – unsur
keputusan ni, di tanya adalah:
a. Pernyataan
kehendak sepihak secara tertulis
b. Dikeluarkan
oleh pemerintah
c. Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Bersiat
konkret, individual, dan final
e. Menimbulkan
akibat hukum
f. Seseorang
atau Badan Hukum Perdata
Macam-macam ketepapan dapat
diketahui antara lain :
a. Ketetapan
deklaratoir dan ketetapan Konstitutif
b. Ketetapan
yang menguntungkan dan yang memberi beban
c. Ketetapan
Eenmalig dan ketetapan permanen
d. Ketetapan
yang bebas dan terkait
e. Ketetapan
positif dan negatif
f. Ketetapan
perorangan dan kebendaan
BAB IV
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG
BAIK
A. Pengertian
dan Sejarah Asas-asas Umum Pemerintahanyang Baik (AAUPB)
Aspek
pemerintahan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara. Secara
historis, konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik ini pertama kali muncul
di Belanda. Pemikiran ini dilandasi oleh kekhawatran bertabrakannya kepentingan pemerintah dengan
masyarakat.
Untuk
lebih mengenal AAUPB secara lebih jelas, maka
Jazim Hamidi menyatakan pendapatnya terkait pengertian dasri asas
tersebut, yaitu:
1. Merupakan
nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi
Negara
2. Berfungsi
sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya,
merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi
negara ( yang berwujud penetapan/ beschikking),
dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3. Sebagian
besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak,
dan dapat digali dalam praktik kehidupan masyarakat.
4. Sebagian
asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai
peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya
tetap sebagai asas hukum.
B. Kedudukan
Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik
1. Asas
Kepastian Hukum
Asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan negara
3. Asas
Kepentingan Umum
Yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
4. Asas
Keterbukaan
Asas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara.
5. Asas
Proporsionalitas
Asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
6. Asas
Profesionalitas
Asas
yang mengutamakan keahlian ke ahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berklaku.
7. Ases
Akuntabilitas
Asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung
jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
MENGENAL
ORGAN-ORGAN NEGARA
A.
Lembaga-Lembaga Negara
1. Majelis
Permuswaratan Rakyat (MPR)
Dalam pasa 3 UUD 1945, MPR mempunyai
ketentuan, diantaranya:
-
Mengubah dan mengatur UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
-
Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden hasil Pemilihan umum
-
MPR hanya dapat memberhentikan Preseiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-undang Dasar
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dijelaskan bahwa undang-undang dibentuk
tak lepas dari andil dua organ lembaga negara ini. Di pasal 20A dijelaskan
bahwa:
-
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
-
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
-
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden
dan Wakil Presiden
5. Mahkamah
Konstitusi (MK)
6. Mahkamah
Agung (MA)
7. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
8. Komisi
Yudisial (KY)
B.
Lembaga Lembaga Negara Independen
1. Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
2. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3. Tentara
Nasional Indonesia (TNI)
4. Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI)
5. Bank
Indonesia (BI)
6. Ombudsman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar