Jumat, 05 Februari 2016

Rangkuman HAN (Prof. DR. H. MURTIR JEDDAWI)



RESUME
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
(PROF.DR.H.MURTIR JEDDAWI)
Oleh :
 Rasyida Zulfa Khaerany Hisab
014330083


SEKOLAH TINGGI HUKUM PASUNDAN
SUKABUMI
BAB I
DASAR TEORI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.   Pengertian dan Penggunaan Istilah Hukum Administrasi Negara
Menurut Muchsan, istilah hukum administrasi negara dari pendapat beberapa ahli, disebut pula dengan hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, hukum pemerintahan atau bestuursrecht, yang mengatur mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare,  yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar  keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lainnya.
Ridwan HR menyatakan bahwa administrasi diartikan sebagai berikut:
a.     Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi
b.     Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan
c.      Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
d.     Kegiatan kantor dan tata usaha
Menutut Satjipto Rahardjo, ada yang menyebutkan bahwa administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Tiga unsur administrasi terdiri dari :
a.     Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
b.     Kegiatan dilakukan secara bersama-sama
c.      Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai


Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi negara merupakan hukum yang mengatur tentang seluk beluk administrasi negara dan hukum yang merupakan hasil ciptaan negara itu sendiri. Hukum Administrasi Negara mengatur empat hal, yaitu :
a.     Organisasi atau institusi
b.     Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut
c.      Bagaimana berlangsungnya kegiatan atau pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut
d.     Bagaimana pemberian pelayanan dari aparatur pemerintahan kepada masyarakat
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan administrasi negara. Bagian lain diatur oleh hukum tata negara hukum privat dan sebagainya  (E. Utrecht).
Soehino akhirnya merumuskan bahwa didalam Hukum Administrasi Negara terkandug dua aspek yang tidak boleh dilupakan. Aspek tersebut antara lain;
a.     Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara melakukan tugasnya
b.     Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsberekking) antara alat perlengkapan administrasi negara ata pemerintah dengan para warga negara

B.   Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Tugas dan wewenang lembaga negara, tingkat pusat dan tingkat daerah , sangat erat hubungannya dengan ruang lingkup Hukum Adminisgtrasi Negara.
Ridwan HR ia menyimpulkan bahwa objek kajian Hukum Administrasi Negara, yaitu kekuasaan pemerintahan merupakan peristiwa dan hal yang luas.  Ada beberapa faktor lainnya yang mempengaruhi mengapa ruang lingkup Hukum Administrasi Negara menjadi sulit untuk dirumuskan secara tepat. Alasannya adalah :
a.     Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
b.     Pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrumen yuridis bidang adminitrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga
c.      Hukum  Administrasi Negara berkembang sejalan dengan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan.
Prajudi Atmosudirjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu meliputi:
a.     Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
b.     Hukum tentang organisasi negara
c.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
d.     Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
e.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, dibagi menjadi;
1.     Hukum Administrasi Kepegawaian
2.     Hukum administrasi Keuangan
3.     Hukum Administrasi Materil
4.     Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f.       Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
C.J.N Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang dibawah ini:
a)     Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keaman, kesehatan, dan kesopanan, dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah;
b)    Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat;
c)     Peraturan-peraturan megenai tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah;
d)    Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum;
e)     Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak;
f)      Peraturan-peraturan mengenai perlindunga hak dan kepentingsn warga negara terhadap pemerintah;
g)     Peraturan-peraturan mengenaiyang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi;
h)    Peraturan-peraturan mengenai yang berkaitan pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang leih rendah;
i)       Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan
C.   Hukum Administrasi Negara Serta Pemberdayaan Dengan Ilmu Lain
Menjadi penting sebenarnya untuk membedakan Hukum Administrasi Negara dengan ilmu-ilmu yang lain. Ini bertujuan untuk memberikan posisi dan porsi terhadap keberadaan serta disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara ini lekat dengan porsi Hukum Tata Negara. Maka Hukum Administrasi Negara yang dimaksud adalah berorientasi kepada penyelenggaraan pemerintah berkenaan dengan urusan pengelolaan pemerintahan, kecuali dalm bidang peradilan dan pembuatan undang-undang.
Hukum Administrasi Negara juga bisa dikatakan berbeda dengan konsep ilmu Politik. Hukum Administrasi Negara mengurai perihal lembaga pemerintahan (eksekutif dalam arti administrasi) sementara ilmu politik lebih luas daripada itu.
Negara mempunyai tusa:
a.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b.     Mengorganisasidan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
D.   Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara
Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber-sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut:
a.     Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
b.     Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Perancis, Hukum Romawi, dll.
c.      Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,masyarakat)
d.     Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, betu bertulis, dan sebagainya.
e.      Sebagai sumbr terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
Disimpulkan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Hukum Administrasi negara dikenal dengan dua kutub besar sumberhuku, yaitu  sumber hukum materiil  dan  sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil dapat dimaknai sebagai faktor masyarakat yang dapat dengan mudah mempengaruhi pembentukkan hukum, atau lebih sederhana dapat dikatakan sebagai faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi atau materi dari aturan aturan hukum. Sementara sumber hukum formil dapat didefinisikan sebagai sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu.
a.     Sumber Hukum Materiil, meliputi :
1.     Sumber hukum sejarah atau historis
Kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu:
-         Tempat menemukan hukum pada saat-saat tertentu, meliputi undang-undang, putusan hakim, serta tulisan para ahli hukum.
-         Sebagai sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan  perundang-undangan, meliputi dokumen atau surat keterangan berkaitan dengan hukum pada saat tertentu atau lampu, seperti sistem hukum Perancis, Belanda, atau bahkan sistem hukum Romawi.
2.     Sumber hukum sosiologis atau antropologis
Pada hakekatnya, pendekatan dengan menggunakan kategori ini akan menitikberatkan kondisi hukum yang sifatnya interdisiplin . sumber hukum materiil jenis ini memperesentasikan kenyataan melalui kebedaraan lembaga-lembaga sosial, termasuk didalamnya pandangan budaya, religi dan psikologis masyarakat dimana hukum itu terbentuk secara otomatis.
3.     Sumber hukum filosofis
Terdapat dua faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis:
-         Tujuan hukum antara lain untuk menciptakan keadilan , oleh karenanya, hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil, atau dengan kata lauin, sebagai sumber hukum isi hukum yang adil.
-         Sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum, atau lebih mudah dikatakan sebagai faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Diantara faktor tersebut adalah kekuasaan pemerintah atau penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
b.      Sumber Hukum Formil, meliputi:
Sumber hukum formil dapat dijelaskan sebagai sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara, yatu:
1.     Peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan tercipta dalam konteks hukum positif  tertulis , yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisikan tingkah laku yang berlaku atau mengikat secara umum.
Ciri-cirinya sebagai berikut :
-         Bersifat umum dan komperehansif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas
-         Bersifat universal. Ia diciptakan untuk mengahadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkretnya. Oleh karena itu,  ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa peristiwa tertentu saja
-          ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi suatu peraturan untuk mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali
2.     Kebiasaan atau praktek tata usaha negara
Dalam hal ini, alat administrasi negara tersebut mengeluarkan keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi negara ini kemudian dikenal sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).
Hukum tidak tertulis atau kebiasaan atau praktek tata usaha negara inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formil.
3.     Yurisprudensi
Dapat dimaknai sebagai keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukukm yang tetap.
4.     Doktrin
Doktrin lebih mudah dipahami sebagai ajaran hukum atau pendapat para hukum yang berpengaruh.
Sumber hukum adalah substansi yang memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan  dengan hubungan antara substansi dan kualitas. Uraian menganain subyek hukum adalah sebagai berikut:

1.     Manusia
Setiap manusia sejak lahir sampai dengan meninggalnya, baik seorang warga negara maupun yang bukan warga negara (asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial, budaya dan agamanya yang melekat padanya, maka menurut hukum bisa dianggap sebagai pendukung hak.
2.     Badan Hukum
Menurut Utrecht, badan hukum adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan, sehingga menjadi pendukung daripada hak.
     Dengan kata lain, badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “prsoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
     Dijabarkan oleh Utrecht bahwa badan hukum sebagai pendukung hak diantaranya adalah :
-         Perhimpunan yang dibentuk berdasarkan sukarela (tanpa paksaan) oleh orang yang berkeinginan memperkuat kedudukan ekonomi mereka, memelihara kebudayaan, mengurus permasalahan sosial, dan berbagai hal yang lain. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), dan juga koperasi.
-         Organisasi sosial kemasyarakatan, contohnya bisa berupa Yayasan
Hukum Administrasi Negara memang memiliki ruang lingkup yang luas. Hukum Administrasi Negara memiliki subyek hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara adalah;
1.     Pegawai Negeri
2.     Jawatab Publik, dinas yang berhubungan denga publik serta badan usaha milik negara atau daerah
3.     Negara
E.    Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara
Negara indonesia merupakan negara hukum. Indonesia sebagai penganut paham negara hukum modern, dituntut adanya peranan dan fungsi hukum secara stabil dan dinamis mampu mengatur berbagai kepentingan tanpa meninggalkan ide dasarnya yaitu keadilan.
Penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran. Dengan demikian, penegakkan hukum harus dilakukan dengan penindakan hukum.
Secra teori, negara hukum (rechtstaat) adalah negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum yakni tata trtib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat.
Hubungan yang erat antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara tidak lantas membuat keduanya tak bisa dibedakan. Setidaknya, rangkuman pendapat berikut ini dapat menjadi unsur pembeda antara keduanya, pendapat itu antara lain:
1.     Oppenheim
Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan berhenti, sedangkan Hukum Administrasi negara adalah peraturan-peraturan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak.
2.     Logemann
Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajatran tentang kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa. Hukum Administrasi Negara terkait dengan sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh pejbat dalam menjalankan  tugasnya.
Sementara Hukum Tata Negara mempelajari;
a.     Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara
b.     Siapa yang mengadakan jabatan tersebut
c.      Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
d.     Fungsi/ Lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu
e.      Kekuasaan hukum dari jabatan-jabtan itu
f.       Hubungan antara masing-masing jabatan
g.     Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.

3.     Van Vollenhoven
Hukum Administrasi Negara adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang Hukum Tata Negara materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil.
     Menurut  Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dari pemerintah yaitu.
1.     Pemerintahan yang dilaksanakan untuk keoentingan umum
2.     Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi
3.     pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakn pemerintahan despotik
Definisi yang mungkin paling sederhana dari negara hukum adalah pandangan yang menyatakan bahwa negara hukum berinteraksi langsung dengan penekanan akan pentingnya pemberian jminan atas hak-hak perorangan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik, serta pandangan yang menganggap pengadilan tidak dapat dikaitkan dengan lembaga lain manapun. Dalam hal ini, lembaga peradilan menjadi sebuah tataran yang independen.
Negara hukum ialah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang, sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum.
Ide sentral negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. A.V Dicey mengetengahkan tiga arti dari the rule of law (persamaan di muka hukum) sebagai berikut.
1.     Supremasi absolut atau predominasi dari reguler law untuk menentang pengaruh dari  arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, prerogratif atau dictionary authority yang luas dari pemerintah
2.     Persamaan dihadapan hukum atau penundukkan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the landyang dilaksanakan oleh  ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada diatas hukum; tidak ada peradilan administrasi negara
3.     Konstitusi adalah hasil dari the ordinary  law of the land,  bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan
Suatu negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum asalkan memenuhi dua belas prinsip pokok, yakni:
1.     Supremasi Hukum (supremascy of law)
2.     Persamaan dalam hukum (Equality before the law)
3.     Asas legalitas (due process of law)
4.      Pembatasan kekuasaan
5.     Organ-organ eksekutif independen
6.     Peradilan bebas dan tidak memihak
7.     Peradilan tata usaha negara
8.     Peradilan tata negara (constitutional court)
9.     Perlindungan hak asasi manusia
10.            Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat)
11.            Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtsstaat)
12.            Transparansi dan kontrol sosial
Ciri khas dan merupakan syarat mutlak, adalah:
1.     Asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asal manusia
2.     Asas legalitas
3.     Asas pembagiankekuasaan negara
4.     Asas peadilan yang bebas dan tidak memihak
5.     Asas kedaulatan
6.     Asas demokrasi
7.     Asas konstitusional
Berikut ini ada beberapa penjelasan terkait dengan beberapa tipikal dalam konsep negara sesuai dengan alur historis, dintaranya adala:
1.     Negara Polisi/ Polizie Staat
Negara Polisi adalah negara yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian. Ciri-ciri negara tipe ini :
-         Penyelenggaraan negara positif (bestur)
-         Penyelenggaraan negatif (menolak bahaya yang mengancam negara/ keamanan)
2.     Negara Hukum Liberal
Konsep negara polisi dibangun atas dasar dua hal, yaitu sicherheit polizie  yang berfungsi sebagai penjaga tata tertib dan keamanan dan Verwaltung Polizie atau  Wohlfart Polizie  yang berfungsi sebagai penyelenggara perekonomian atau penyelenggara semua kebutuhan hidup warga negara.
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki agar negara berstatus pasif. Artinya, rakyat harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.
3.     Negara Hukum formal
Negara hukum formal adalah negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. E. J. Stahl menyusun negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut:
-         Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
-         Penyelenggaraan negara berdasarkan trias politica (permisahan kekuasaan)
-         Pemerintaha didasarkan pada undang-undang
-         Adanya peradilan administrasi
4.     Negara Hukum Materil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formal

     Karena demikan luasnya fungsi pemerintah dalam negara hukum modern maka tentu saja, makin luas pula peranan hukum administrasi negara didalamnya. Dengan demikian, dalam tipe negara kesejahteraan sekaran ini, peranan Hukum Administrasi Negara begitu dominan.
BAB II
RUJUKAN TENTANG KEDUDUKAN PEMERINTAH
A.   Kedudukan Hukum dan Kewenangan Pemerintah
Ulpianus adalah seorang yang paling berjasa dalam membagi hukum kedalam dua wilayah. Ulpianus menjelaskan bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi, sedangkan hukum privat  adalah hukum yang mengatur hubungan  kekeluargaan (public ius est, qod ad statu, rei romanea spectat, privatium quo ad singulorum utitilatem). Yang dinyatakan Ulpianus ini ternyata sangat berpengaruh dan menjadi pegangan ahli hukum hingga kini.
Terdapat tiga kriteria untuk menentukkan status badan hukum publik, yaitu:
1.     Dilihat dari proses pendiriannya, badan hukum tersebut diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan lainnya.
2.     Dilihat dari lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik.
3.     Badan hukum itu diberi wewenang publik, seperti membuat keputusan atau peraturan yang mengikat  umum.
Menurut Logemann, dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenaan dengan fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan, lebih lanjut Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi jabatan.
Ada tiga bidang dalam pemerintahan yang disebutkan secara tradisional. Adalah :
a.     Bidang Legislatif, yang  bertugas untuk melakukan pengawasan kepada bidang-bidang eksekutif
b.     Bidang eksekutif, yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan
c.      Bidang yudikatif , yang berperan sebagai wasit dalam konteks hubungan legislatig dan eksekutif.
Menurut William Mitchel, dalam konteks ini dapat dikemukakan bahwa kegiatan pemerintah itu secara ringkas adalah:
a.     Mobilization of  Resources
Dalam hal ini, pemerintah (lembaga eksekutif) melakukan sebuah aktifitas berupa mobilisasi berbagai sumberdaya yang ada agar berfungsi sesuai dengan fungsinya.
b.     Alocation of Resources
Alocation of Resources berarti bahwa pemerintah harus bijaksana dan cermat dalam menempatkan berbagai sumberdaya yang ada sehingga tepat sasaran sesuai denga kebutuhan masyarakat sekitar.
c.      Distribution of  Benefits
Merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan setelah tercipta hasil dari pengusahaan sumberdaya alam.
d.     Distribution of Burden or Costs
Merupakan bentuk dari tindakan kerjasama dan perwujudan dari
rasa tanggung jawab terhadap usaha uang dilakukan oleh Pemerintah.
e.      Rules and Regulation
Merupakan sebuah batasan yang digunakan sebagai “rambu” terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
1.     Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Politik
Pendapat P. Nicolai yang menyebutkan karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan, yakni:
a.     Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri.
b.     Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan memperthankan norma hukum administrasi
c.      Disamping sebagai pihak tergugat organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas artinya sebagai penggugat.
d.     Pada prinsipnya, organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri.
2.     Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Dikatakan bahwa subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Badan hukum menurut pengertiannya adalah :
a.     Kumpulan orang, yaitu semua orang yang didalam kehidupan masayarakat, dengan beberapa pengecualian, sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang emiliki kewenangan- kewenangan.
b.     Badan hukum adalah setiap perhimpunan yang diberi status badan hukum (Bothlingk)
Dengan mengutip pendapat Ali Ridho dapat dikemukakan bahwa ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu:
a.     Perkumpulan orang atau organisasi yang teratur
b.     Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c.      Adanya harta kekayaan yang terpisah
d.     Mempunyai kepentingan sendiri
e.      Mempunyai pengurus
f.       Mempunyai tujuan tertentu
g.     Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h.     Dapat digugat atau menggugat didepan pengadilan
3.     Macam-Macam Jabatan Pemerintah
Organ pemerintahan atau tata usaha negara dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.     Instansi instasi pemerintah yang berada dibawah Presiden sebagai kepala eksekutif
b.     Instansi-instansi  dalam lingkungan negara diluar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan.
c.      Badan-badan hukum perdata yang didirikam oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan tugas- tugas pemerintahan.
d.     Instansi-instansi yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
e.      Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan pratutan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam literatur Hukum Administrasi Negara, badan hukum keperdataan dapat dikategorikan, dengan syarat:
a.     Badan-badan itu dibentuk oleh organisasi publik
b.     Badan-badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c.      Peraturan perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk meyelenggarakan urusan pemerintahan, dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi administrasi, yang dalam bahasa van wijk disebut sebagai pihak swasta sebagai pemerintah.
4.     Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahan
Ajaran asas legalitas ini sering dirujuk sebagai nullum delictum, nulla  poena sine praevia lege poenali, artinya: tiada delik, tiada pidana, tanpa didahului oleh ketentuan pidana dalam perundang-undangan.
Asas legalitas dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hukum pidana. Dalam artian, kewenangan negara untuk menjatuhkan pidana, sudah terlebih dahulu dilandasi oleh perjanjian antara individu dan negara.
Menurut Satochid Kertanegara, asas legalitas muncul pada abad sebelum revolusi Perancis. Pengertian asas legalitas yang lekat dengan perspektif pidana, yaitu:
a.     Tiada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah diadakan lebih dulu (P.A.F Lemintang dan C. Djisman Samosir)
b.     Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya ( Andi Hamzah)
c.      Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan (Moeljatno)
d.     Mengandung tiga pengertian, yaitu:
-         Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang .
-         Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas)
-         Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. (Moeljatno)
e.      Prinsip “legality” merupakan karakteristik yang esensial
f.       Mengandung makna asas lex temporis delicti, artinya undang-undang yang berlaku adalah undang yang ada pada saat delik terjadi atay disebut juga asas “nonretroaktif”, artinya ada larangan berlakunya suatu undang-undang pidana secara surut.
Bagir Manan menyebutkan bahwa ada persoalan yang dihadapi terkait dengan hukum tertulis ini, yaitu:
a.     Hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup semua aspek kehidupan yang sangat luas dan kompleks, sehingga tidak mungkin seluruhnya dijelmakan dalam peraturan perundang-undangan.
b.     Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis sifatnya tertulis sifatnya statis pada umumnya, tidak dapat dengan cepat mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat yang akan diembannya.
Hal ini bisa digunakan sebagai landasan filosofis bagi segala kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat,  diantaranya adalah:
a.     Efektvitas, artinya kegiatannya harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan
b.     Legimitas, artinya kegiatan administrasi negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat dterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan.
c.      Yuridiktas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang melanggar hukum dalam arti luas.
d.     Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas; bila sesuatu dijaankan dengan dalih ‘keadaan darurat’, maka kedaruratan itu wajib dibuktikan kemudian. Jika kemudian tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan.
e.      Moralitas , adalah salah satu syarat yang paling diperhatikan oleh masyarakat. Moral dan etika maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi. Perbuatan tidak senonoh, sikap kasar,  kurang ajar, tidak sopan, kata-kata yang tidak pantas, dan sebagainya wajib dihindarkan.
f.       Efisiensi wajib dikejar seoptimal mungkin, kehematan niaya dan produktivitas wajib diusahakan setinggi-tingginya.
g.     Teknik dan tehnlogi  yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya.
5.     Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Dalam hal ini, Van Wijk mendefinisikan hal-hal tesebut sebagai berikut:
a.     Atribusi, adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada orgam pemerintahan
b.     Delegasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
c.      Mandat, terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delagasi ini , terdapat syarat-syarat sebagai berikut:
a.     Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
b.     Delegasi harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
c.      Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidk diperkenankan adanya delegasi.
d.     Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berhak untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
e.      Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan intruksi atau petunjuk tentang penggunaan wewenang tersebut.
B.   Tindakan Pemerintah
1.     Pengertian Tindakan Pemerintah
Pemikiran Immanuel Kant Tentang Negara hukum dalam arti sempit (formal) yang menempatkan fungsi rechts pada staat hanya sebagai alat bagi perlindungan hak-hak asasi individual dan pengaturan kekusaan negara secara pasif, yakni hanya bertugas sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Konsep Kant ini, terkenal dengan sebutan Nachtwakrstaat atau Nahtwachterstaat (Negara penjaga malam)
Tipe-tipe Negara:
a.     Negara Polisi/ Polizei Staat
b.     Negara hukum Liberal
c.      Negara Hukum Formal
d.     Negara hukum Materiil
Akibat-akibat hukum itu dapat berupa hal-hal berikut:
a.     Jika menimbulkan beberapa perubahan hak, dan kewajiban atau kewenangan yang ada
b.     Bilamana menimbulkan perubahan kedudukam hukum bagi seseorang atau objek yang ada
c.      Bilamana terdapat hak-hak, kewajiban-kewajiban, ataupun status tertentu yang ditetapkan
2.     Unsusr dan Karakteristik Tindakan  Hukum Pemerintah
Unsur-unsur  tindakan Hukum Pemerintah adalah:
a.     Perubahan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri.
b.     Perbuatan tersebut dilksanakan dalam ragka menjalankan fungsi pemerintahan
c.      Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai saran untuk menimbulkan akibat hukum dibidang Hukum  Administrasi Negara.
d.     Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Ada beberapa cara pelaksanaan urusan Pemerintahan, yakni:
a.     Yang bertindak adalah Administrasi Negara sendiri
b.     Yang bertindak adalah subyek hukum (badan hukum )  lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimera atau hubungan biasa dengan pemerintah
c.      Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk adminitrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsensi atau berdasarkan izin yang diberikan oleh pmerintah.
d.     Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang diberi subsidi pemerintah.
e.      Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu tergbung dalam bentuk kerjasama yang diatur oleh hukum privat.
f.       Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi oleh pemerintah
g.     Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang bukan administrasi negara, tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan.









BAB III
RUANG LINGKUP PEMERINTAH
A.               Instrumen Pemerintah
Instrumen Pemerintah adalah alat-alat  atau sarana-sarana yang digunakan pemerinthan dan administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Macam-macam sifat norma hukum:
a.     Norma umum abstrak misalnya undang-undang
b.     Norma individual konkret misalnya keputusan tata usaha negara
c.      Norma umum konkret misalnya rambu-rambu lalu  lintas
d.     Norma individual abstrak, misalnya izin gangguan.


B.               Peraturan  Perundang-undangan
1.     Pengertian dan Hakekat Perundang-undangan
Peraturan adalah hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum. Sementara Hamid S. Attamimi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah sebuah metode dan instrumen ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang di harapkan.
Kalebihan perundang-undangan dibanding dengan norma-norma lain adalah:
1.     Tingkat prediktibilitasnya yang besar.
2.     Kecuali kepastian yang lebih mengarah kepada bentuk formal diatas,kelemahan perundang-undangan , yaitu:
1.     Kekakuannya . kelemahan ini sebetulnya segera tampil sehubungan dengan kehendak perundang-undangan untuk menampilkan kepastian.
2.      Keinginan perundang-undangan untuk membuat rumusan-rumusan yang bersifat umum mengandung resiko,
Dalam Undang-undang no. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perkataan bersifat umum-abstrak dicirikan oleh unsur-unsur sebagai berikut :
1.     Tijd atau waktu ,tidak hanya  pada waktu tertentu
2.     Plaats atau tempat, tiak hanya berlaku pada tempat tertentu.
3.     Pesoon e orang, tidak hanya berlakupada orang tertentu.
4.     Rachtsfeit atau fakta hukum, tidak hanya berlaku pada pakta hukum tertentu,tetapi untuk berbagai fakta hukam yang dapat beulang-ulang, dengan kata lain untuk perbuatan yang berulang-ulang .
Menurut Indroharto langkah mundur ini ada tiga sebab yaitu:
1.     keseluruhan hukum tat usaha negara itu sedemikian luas nya sehingga tidak mungkin bagi pembuat undang-undang untuk mengatur seluruhnya dalam undang-undang untuk mengatur seluruhnya dalam undang-undang formal.
2.     Norma-norma hukum tata usaha negara itu harus selalu disesuaikan  dengan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat undang-undang degan mengatur nya dalam suatu UU formal.
3.     Di samping itu , tiap kali diperlukan pengaturan  lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat undang-undang yang harus mengaturnya.
Dalam pasal (5) Undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan  berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,yang meliputi:
1.     Kejelasan tujuan;
2.     Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3.     Kesesuaian antara jenis , hierarki , dan materi muatan;
4.     Dapat dilaksanakan;
5.     Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6.     Kejelasan rumusan ; dan
7.     Keterbukaan.
Bagir Manan menyebutkan ketidakmungkinan meniadakan kewenangan eksekutif untuk membentuk perundang-undangan, alasannya adalah sebagai berikut:
a.     Paham pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ terdapat dalam ajaran pemisahan kekuasaan .
b.     Paham yng memberikan kekuasaan pada negra atau pemerintah untuk mencampuri peri kehidupan masyarakat, baik sebagai negara kekuasaan atau negara kesejahteraan .
c.      Untuk menunjang perubahan masyarakat yang berjalan semakin cepat dan kompleks diperlukan percepatan pembentukan hukum .
d.     Berkembangnya berbagi jenis peraturan perundang-undangan .
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa bahasa perundang-undangan pada hakekatnya adalah :
a.     Sebagai alat komunikasi.
b.     Sebagai suatu ragam tehnik.
Satjpto Rahardjo menjelaskan mengenai ukuran kejelasan peraturan perundang-undangan dengan mengajukan syarat sebagai berikut :
a.     Gaya penuturan nya hendaknya padat dan sederhana .
b.     Peraturan-peraturan hendaknya membatasi dirinya pada hal-hal yang nyata dan aktual dengan menghindari hal-hal yang bersifat metaforis dan hepotesis.
c.      Peraturan-peraturan hendaknya jangan terlampau tinggi ,oleh karena ia ditunjukan untuk orang-orang dengan kecerdasan tengah tengah saja.
d.     Janganlah masalah pokoknya dikacaukan dengan kekecualian, pembatasan dan modifikasi , kecuali dalam hal-hal yang sangat diperlukan.
e.      Peraturan tidak boleh mengandung argumentasi, adalah berbahaya untuk memberikan alasan terperinci bagi suatu peraturan, oleh karena yang demikian itu hanya akan membuka pintu untuk pertentangan pendapat.
f.       Akhirnya ,diatas semuanya, ia harus dipertimbangkan dengan penuh kematangan dan mempunyai kegunaan praktis dan jangan hendaknya ia mengguncangkan hal-hal yang elementer dalam penalaran dan keadilan serta Ia nature des choses.peraturan-peraturan yang lemah, yang tidak perlu dan tidak adil akan menyebabkan orang tidak menghormati perundang – undangan dan menghancurkan otoritas negara.
2.. jenis dan materi peraturan perundang-undangan
     Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan prundang-undangansesuai dengan jenis,fungsi,dan hierarki peraturan perundang-undangan. Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a.     Pengayoman;
b.     Kemanusiaan;
c.      Kebangsaan;
d.     Kekeluargaan;
e.      Kenusantaraan;
f.       Bhineka tunggal ika;
g.     Keadilan;
h.     Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemeritahan;
i.       Ketertiban dan kepastian hukum; dan
j.       Keseimbangan , keserasian, dan keselarasan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a.     Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
b.     Ketetapan majelis permusyarawaratan rakyat;
c.      Undang-undang/peraturan pemeritah pengganti undang-undang
d.     Peraturan pemerintah;
e.      Peraturan presiden;
f.       Peraturan daerah provinsi;dan
g.     Peraturan daerah kabupaten/kota
Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi antara lain;
a.     Peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
b.     Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
c.      Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.     Tindak lanjut atas putusan mahkamah konsitusi; dan/atau
e.      Pemenuhan kebutuhanhu8kum dalam masyarakat.
       Menurut pendapat abdul latief, secara garis besar undang-undang ialah ‘wadah’ bagi sekumpulan materi tertentu, yang meliputi:
a.     Hal-hal yang oleh hukum dasar(batang tubuh UUD 1945 maupun TAP MPR)diminta secara tegas-tegas ataupun untuk ditetapkan dengan undang-undang.
b.     Hal-hal yang menurut asas yang dianut pemerintah negararepublk idonesia sebagai negara berdasar atas hukum atau rechstaat, diminta untuk diaturdengan undang-undang.
c.      Hal-hal yag menurut asa dianut pemerintah negara republik indonesia yaitu sistem kositusi atau consitutional system diminta untuk diatur dengan undang-undang.

C.               keputusan tata usaha negara
Ketetapan tata usaha di perkenalkan pertama kali otto mayer dengan istilah verwaltungsakt.
 Berikut ini beberapa definisi tentang keputusan (beschikking):
a.     Ketetapan adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintah untuk (melaksanakan) hal khusus , yang ditujukan untuk menciptakan hubungn hukum ada.
b.     Ketetapan adalah suatu pernyataan kehendak yang di sebabkan oleh surat permohonan yang diajukan, atau setidak-tidaknya keinginan atu keputusan yang diyatakan.
c.      Beschiking adalah keputusan tertulis dari administrasi negara mempunyai akibat hukum.
d.     Beschiking adalh perbuatan hukum publik persegi satu(yang dilakukan oleh alat-alat pemerinthan berdasarkan kekuasaan istimewa).
e.      Beschikig adalah suat tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa.
Terkait dengan beberapa definisi diatas, maka bisa dituliskan beberapa hal terkait dengan unsur – unsur keputusan ni, di tanya adalah:
a.     Pernyataan kehendak sepihak secara tertulis
b.     Dikeluarkan oleh pemerintah
c.      Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.     Bersiat konkret, individual, dan final
e.      Menimbulkan akibat hukum
f.       Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Macam-macam ketepapan dapat diketahui antara lain :
a.     Ketetapan deklaratoir dan ketetapan Konstitutif
b.     Ketetapan yang menguntungkan dan yang memberi beban
c.      Ketetapan Eenmalig dan ketetapan permanen
d.     Ketetapan yang bebas dan terkait
e.      Ketetapan positif dan negatif
f.       Ketetapan perorangan dan kebendaan



























BAB IV
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
A.   Pengertian dan Sejarah Asas-asas Umum Pemerintahanyang Baik (AAUPB)
Aspek pemerintahan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara. Secara historis, konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik ini pertama kali muncul di Belanda. Pemikiran ini dilandasi oleh kekhawatran  bertabrakannya kepentingan pemerintah dengan masyarakat.
Untuk lebih mengenal AAUPB secara lebih jelas, maka  Jazim Hamidi menyatakan pendapatnya terkait pengertian dasri asas tersebut, yaitu:
1.     Merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara
2.     Berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara ( yang berwujud penetapan/ beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3.     Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan masyarakat.
4.     Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah  menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.
B.   Kedudukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik
1.     Asas Kepastian Hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.     Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
3.     Asas Kepentingan Umum
Yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.     Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
5.     Asas Proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
6.     Asas Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian ke ahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berklaku.
7.     Ases Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil  akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











BAB V
MENGENAL ORGAN-ORGAN NEGARA

A.   Lembaga-Lembaga Negara
1.     Majelis Permuswaratan Rakyat (MPR)
Dalam pasa 3 UUD 1945, MPR mempunyai ketentuan, diantaranya:
-         Mengubah dan mengatur UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-         Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil Pemilihan umum
-         MPR hanya dapat memberhentikan Preseiden dan/atau Wakil Presiden  dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar
2.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dijelaskan bahwa undang-undang dibentuk tak lepas dari andil dua organ lembaga negara ini. Di pasal 20A dijelaskan bahwa:
-         Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
-         Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
-         Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas
3.     Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.     Presiden dan Wakil Presiden
5.     Mahkamah Konstitusi (MK)
6.     Mahkamah Agung (MA)
7.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
8.     Komisi Yudisial (KY)



B.   Lembaga Lembaga Negara Independen
1.     Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3.     Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4.     Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
5.     Bank Indonesia (BI)
6.     Ombudsman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar