Rabu, 31 Desember 2014

Pengkelompokan/penggolongan Hukum
Hukum merupakan himpunan kaidah kaidah atau norma norma yang berisikan keharusan atau larangan ataupun yang di perbolehkan perihal tinggkah laku manusia.Hukum bisa di kelompokan dalam beberapa kiteria yaitu:
Berdasarkan sumber formalnya:
  • Hukum perundang undangan. Contoh:UUD, UU/Perpu, PP, dll
  • Hukum adat kebiasaan. Contohnya Hukum waris adat, Hukum pertanahan adat, dll.
  • Yurispudensi, yaitu kaidah Hukum yang terbentuk dari putusan putusan hakim yang sudah mempunyai ketetapan hokum yang tetap atau sudah in kracht van gewijsde dan di ikuti oleh hakim hakim yang lain dala kasus yang sama.
  • Traktat, yaitu kaidah kaidah Hukum yang bersumber dari perjanjian perjanjian antar Negara baik yang Bilateral, Multilateral maupun Regional
Berdasarkan isi:
  • Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur kepentingan umum(public)dan segala sesuatu yang menyangkut Negara dan penyelenggaraan pemerintahnya. Contoh Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum pajak, dll
  • Hukum Perdata/Privat/Civil, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar individu atau golongan dalam kehidupan sehari hari,sering juga di sebut dengan istilah mengatur hubungan Hukum yang Horizontal. Contoh: Hukum kekeluargaan, Hukum Harta Kekayaan, Hukum waris
Berdasarkan bentuk:
  • Hukum tertulis, yaitu berbagai perundang undangan yang di buat oleh penguasa melalui lembaga lembaga yang di beri wewenang untuk hal tersebut. Contoh: UUD,UU/Perpu, PP, dll
  • Hukum tidak tertulis, yaitu Hukum yang terbentuk dari prilaku dalam masyarakat yang berulang ulang atau ajeg sehingga akhirnya di anggap mengikat.ada opinion iuris necessitates( ada anggapan hal tersebut di perlukan sebagai Hukum). Contohnya: Hukum waris adat, Hukum adat pertanahan, dll
Berdasarkan cara cara menggunakan:
  • Hukum Material ( Hukum substantive), yaitu kaidah kaidah atau norma norma hukum yang merupakan materi atau isi dari berbagai bidang hukum. Contoh: Hukum Perdata Material(KUHPerdata,UU perkawinan,dll), Hukum Pidana Material (KUHP,UU,dll)
  • Hukum Formal, Hukum procedural, Hukum Ajektif,yaitu ketentuan ketentuan yang mengatur cara cara atau prosesdalam mempertahankan kaidah kaidah hukum material tersebut di depan pengadilan(hakim). Contoh: Hukum Perdata Formal ( Herziene Indonesische Reglement/KUHAPerdata), Hukum Pidana Formal(KUHAP)
Berdasarkan masa berlakunya:
  • Hukum Positif atau ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini. Contoh: Hukum Positif Indonesia
  • Hukum yang masih diangan angankan atau di cita citakan atau ius constituendum. Contoh: RUU(rancangan undang undang)
  • Hukum Universal atau Hukum Alam atau Hukum Asasi, yaitu Hukum yang di anggap berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu
Berdasarkan daya kerjanya:
  • Hukum yang memaksa, yaitu Kaidah kaidah Hukum Pidana,yang memang harus di patuhi dan bila di langgar akan di kenakan sanksi sanksi.Contohnya: KUHP
  • Hukum yang mengatur,yaitu Kaidah kaidah atau norma norma tersebut sifatnya hanya mengatur, dapat di ikuti, dapat juga tidak.
Berdasarkan ruang lingkupnya
  • Hukum Domestik atau Hukum Nasional. Contoh Hukum Perdata adat, KUHPerdata, KUHP
  • Hukum Internasional. Contohnya: Hukum Internasional(Publik), Hukum Perdata Internasional (Indonesia).

Landasan kewenangan Negara untuk mengatur masyarakatnya.
Dalam Ilmu Politik Khusunya Falsafat Politik di kemukakan berbagai teori yang berusaha menjelaskan fenomena Hukum dalam Kehidupan masyarakat dan mengapa Negara memerlukan Hukum.
Misalnya:
  • Teori social contract dari Thomas Hobbes(1588-1679)
“Sebelum ada Negara, keadaan merupakan Bellum omnium conta omnes” Artinya: semua individu saling berperang.
Untuk mencegah peperangan tersebut harus ada Negara dan pembuat peraturan peraturan.yang di serahi untuk menyelenggarakan perdamaian tersebut langsung dari masyarakat adalah raja,karena pada jamanya yang di kenal adalah raja raja mempunyai kekuasaan yg absolute. 
  • Teori John Locke(melalui bukunya: Two Treatises on civil Government)
“dalam keadaaan alamiah,manusia telah mempunyai hak hak tertentu”, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk kebebasan, hak untuk memiliki sesuatu.
Agar hak hak tersebut terjamin, manusia menyelenggarakan perjanjian masyarakat untuk membentuk Negara.yang di mana tugas Negara itu adalah: 1.membuat undang undang, 2. Melaksanakan undang undang, 3. Kekuasaan mengatur hubungan hubungan di plomatik dengan Negara Negara lain (kekuasaan federatif).Ketiga tugas ini di sempurnakan oleh Montesquieu di abad ke 18 yang di sebut dengan istilah trias politica  yaitu:
  1. Kekuasaan membuat undang undang(legislative).
  2. Kekuasaan melaksanakan undang undang(eksekutif).
  3. Kekuasaan peradilan(Yudikatif). 
Dengan tujuan agar penguasa tidak bertindak sewenang wenang. 
  • Teori social contract dari Jean Jacques Roussean. 
Roussean beranggapan bahwa raja berkuasa hanya sebagai wakil rakyat,jadi kekuasaan yang sebenarnya ada pada rakyat. Teori ini merupakan landasan pemikiran  timbulnya revolusi revolusi yang menentang kekuasaan raja raja yang bersifat absolute,dan menjadi dasar pemikiran Negara dengan bentuk pemerintahan republic,termasuk Indonesia dengan semboyan “dari rakyat,oleh rakyat,untuk rakyat.”
Dalam rangkat pemikiran tersebut,kedaulatan atau kekuasaan tertinggi(tetap) ada pada rakyat dan wakil wakilnya. Rakyat melalui wakil wakilnya berhak mengawasi pelaksanaan mandat dan meminta pertanggung jawaban atas kekuasaan yang di berikan,dengan kemungkinan menariknya kembali bila perlu.



http://irvanrobianto.blogspot.com/2011/01/pengkelompokan-hukum.html

Selasa, 16 Desember 2014

PERIS TIWA HUKUM

PERISTIWA HUKUM 
   Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan Peristiwa Hukum atau Kejadian Hukum (rechtsfeit).
   Apabila seseorang meminjam sebuah sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa penjam-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintakan kembali benda yang dipinjamkannya.
1.      Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa Hukum, yaitu :

a.       Peristiwa subjek hukum (manusia dan badan hukum)
b.      Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum.
Perbuatan subjek hukum itu dapat pula dibedakan antara perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.
 Dikenal 2macam perbuatan, yaitu :
a.       Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
b.      Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)
2.      Zaakwaarneming dan onrechtmatige daad
Adapun perbuaaatan lain yang bukan perbuatan hukum dapat dibedakan dalam :
1)      Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Jadi akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
Contoh perbuatan ini ialah : perbuatan memerhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh oaring itu untuk memperhatikan kepentingannya (zaakwaarneming) yang di atur dalam pasal 1354 KUHS.
2)      Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (oonrechtmatige daad)
Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tertentu.
Dalam sejarah hukum “perbuatan yang bertentangan dengan hukum” yang disebutkan dalam pasal 1365 KUHS telah diperluas pengertiannya menjadi : membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesusatu) yang :
a.       Melanggar hak orang lain
b.      Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu
c.       Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain
3)      Mengenai contoh suatu peristiwa lain yang bukan perbuatan hukum, ialah : kelahiran, kematian, lewat waktu atau kardaluasa. 

http://hammybubble.blogspot.com/2012/04/peristiwa-hukum.html?m=1

Sifat dan Bentuk Kaidah Hukum

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.


Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/sifat-dan-bentuk-kaidah-hukum.html

PENGERTIAN PERISTIWA HUKUM






      Peristiwa hukum adalah  peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diaatur oleh hukum.
Ciri-cirinya yaitu:
a)      Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya
b)      Menimbulkan akibat hukukm.
      PERBUATAN SUBYEK  HUKUM adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan di anggap di kehendaki oleh pelaku perbuatan. Ada 2 yaitu:
1.      Perbuatan hukum bersegi 1 adalah perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki sendiri/oleh satu pihak saja.
2.      Perbuatan hukum bersegi 2 adalah perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki oleh 2 pihak (semua jenis perjanjian)
Perbuatan bukan hukum adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum tetapi bukan merupakan perbuatan hukum ada 2 yaitu:
1)         Zaakwaarneming: perbuatan yang sesuai dengan asas-asas hukum, misal pasal 1354, KUHPerdata memperhatikan/mengurus kepentingan orang lain dengan tidak di minta.
2)      Onrechtmatigedaad: (perbuatan yang akibatnya bertentangan dengan hukum meskipun tidak di kehendaki oleh pelaku) 1). Tidak sengaja.    2). Kerugian.

      PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM:
1)      Kelahiran.
Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi anak. 2) kwajiban bagi ortu.
Kwajiban ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)
2)      Kematian
Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi ahli waris. 2) kwajiban bagi ahli waris



http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/peristiwa-hukum.html

jenis JENIS PERBUATAN HUKUM

Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk  memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya.[1] Dengan kata lain bahwa Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Dan pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya. Oleh karena itu bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi:
1.Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan:
a. Tertulis, yang dapat terjadi antara lain; ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat tertentu  ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik  atau akte resmi seperti mendirikan PT dan semacamnya.
b. Mengucapkan kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapka katasetuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan semacamnya.
        2. Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan,
 misalnya; sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju, seseorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti setuju[2].
Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari:
a.       Perbuatan hukum sepihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pulka. Contoh:
·         Perbuatan membuat surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
·         Pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata
b.       Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan  hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik) misal: persetujuan jual beli (pasal 1457), perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata), dan lain-lain.[3]
Adapun perbuatan yang akibatnya tidak dikehendari oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun perbuatan tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.
Bukan perbuatan hukum ada dua macam:
1.      Perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum.
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh:
a.       Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingannya. Misalnya: A sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata, “Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang lain, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu  yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya iua dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
b.      Onverschultigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”.
Terhadap perkiraan-perkiraan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
2.      Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad)
Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige daad” adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada  orang lain dan mewajibkan sipelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (KUHPerdata pasal 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.[4]
Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja, melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
 Kerugian maksudnya adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/pelaku.
Sedangkan yang dimaksud dengan kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).Contohnya; Kasus pada tahun 1910 seorang nona menempati kamar atas di suatu rumah bertingkat di kota Kutphendid Nederland. Di kamar bawahnya ada suatu gudang milik seorang pengusaha. Di musim dingin dan udara sangat dingin telah memecahkan pipa air di gudang, sehingga air membanjiri gudang tersebut. Berkenaan dengan kejadian tersebut, pengusaha meminta kepada gadis tadi untuk menutur kran air, tetapi sigadis itu menolaknya. Karena kran-kran yang berada di kamar merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi banjir yang diakibatkan pecahnya kran tersebut, sedang gadis tadi tidak mau menutup krannya, barang-barang yang ada di gudang pengusaha tersebut basah dan rusak. Atas kerugian tersebut pengusaha tersebut mengadukan hal tersebut kepada hakim.[5]
Dalam kasus tersebut, keputusan hakim menyatakan bahwa si gadis tidak diwajibkan mengganti kerugian. Hakim berpendapat, si gadis tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari kasus keputusan ini berarti hakim menafsirkan KUH Perdata pasal 1365 secara sempit lainhalnya contoh dalam kasus Cohen yang menafsirkan pasal 1365 secara luas yakni perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu.
Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
·         Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka.
·         Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
·         Guru sekolah bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.[6]
Kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, menurunnya kesehatan atau tenaga kerja .Misalnya: Seorang supir bekerja pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut  menimbulkan kecelakaan karena kurang berhati-hatinya si supir. Seorang laki-laki mendapat luka-luka sehingga terpaksa di rawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka isteri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungannya (almarhum korban) berhak menuntut ganti kerugian yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Selain yang tersebut di atas Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1372 juga memungkinkan pengajuan suatu tuntutan perdata dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti kerugian dan kerugian untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan.




http://ahmad-rifai-uin.blogspot.com/2013/04/perbuatan-hukum.html