Pengertian Hukum menurut E. Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum
merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada
dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan
yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum
yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan
tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur
berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Kant, Pengertian Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Dari Pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa,
Pengertian Hukum
adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah
laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam
masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut
ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat
bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar