Dasar hukum adalah norma hukum yang
menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang
perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum. Berikut ini akan
diuraikan beberapa hal mengenai dasar hukum. Namun, sebelum itu, agar
dapat lebih mudah memahami uraian mengenai dasar hukum, kami sarankan
anda untuk terlebih dahulu membaca artikel mengenai norma hukum, yang
telah kami posting sebelumnya dengan judul norma hukum.
Dasar Hukum
Dasar hukum telah sering kita dengar
sebagai istilah yang paling sering disebutkan dalam berbagai perdebatan
masalah hukum. Untuk itu, kami coba untuk menulis artikel mengenai dasar
hukum dan pengertiannya.
Pengertian Dasar Hukum
Dasar hukum adalah
norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan
hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum. Selain
itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang
lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan
perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya
disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam
considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh
lembaga-lembaga tertentu.
Contoh Bentuk Dasar Hukum
Sebagai contoh dasar hukum dalam
pembentukan Surat keputusan merupakan sesuatu yang penting karena
menunjukkan darimana kewenangan seorang pejabat atau lembaga tertentu
mendapatkan legitimasi untuk membuat surat keputusan itu. Demikian
halnya dengan dasar hukum yang biasanya disebutkan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah dan peraturan
daerah. Dasar hukum pada peraturan perundang-undangan yang dimaksud
tersebut adalah merujuk darimana perintah untuk membuat pengaturan
tersebut diperoleh oleh suatu peraturan daerah dan atau darimana sumber
kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga tertentu untuk membuat
produk perundang-undangan yang sebagaimana dimaksud.
Setiap penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang oleh lembaga-lembaga negara harus memiliki dasar hukum
atau paling tidak tindakan atau penyelenggaraan tersebut tidak
bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dasar Hukum
Perbedaan Dasar Hukum dan Hukum Dasar
Hukum dasar adalah ketentuan yang
menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dasar hukum dan hukum dasar merupakan sesuatu yang memiliki pengertian
yang berbeda satu sama lain.
Penentuan suatu dasar hukum dapat
dilakukan dengan mengambil ketentuan dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang isinya kurang lebih menyuratkan perintah atau
larangan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum. Sementara yang dimaksud
dengan hukum dasar hanya ada satu peraturan, yang biasanya disebut
sebagai konstitusi negara.
Hukum dasar negara Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Negara
kesatuan Republik Indonesia ini dibentuk. Materi yang dimuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 hanya bersifat umum saja dan tidak mengatur
hal-hal secara spesifik atau yang berlaku khusus. Berdasarkan ketentuan
yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia itulah kemudian disusun peraturan
perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang lebih terperinci lagi
sampai pada pembentukan peraturan daerah yang secara khusus mengatur
hal-hal sesuai dengan keadaan dan kondisi di suatu daerah kabupaten atau
kota.
Dasar hukum
merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara jelas
dapat dimengerti maksud dan tujuannya karena secara tegas menyebutkan
ketentuan tersebut sebagai pendukung sebuah tindakan hukum. Sedangkan
hukum dasar memuat ketentuan peraturan hukum berupa prinsip-prinsip
hukum umum atau secara garis besarnya saja, tidak terperinci dan tidak
mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang dimaksud dalam hukum dasar inilah kemudian dibuat penjabaran yang
menguraikan ketentuan tersebut secara lebih spesifik dalam peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar