Perbuatan hukum adalah segala
perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk
menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :
·
Perbuatan hukum sepihak ialah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan
kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH
Perdata), pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata).
·
Perbuatan hukum dua pihak ialah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli (pasal
1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata).
Perbuatan hukum merupakan perbuatan
subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua
: ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hukum ( contoh
: zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365
KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
1. Menurut
pendapat lain yaitu pendapat hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
· Perbuatan
menurut hukum. Contoh : zaakwarneming (1354).
Zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum
meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan
orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus
kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi
secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang
tersebut atau keluarganya.
read more
read more
Teori Zaakwarneming ini diambil dari hukum perdata
mengenai perbuatan sukarela yang diatur di dalam pasal 1354. Teori ini menyatakan,
apabila seseorang secara sukarela membantu menyelesaikan pekerjaan atau urusan
orang lain baik diketahui maupun tidak diketahui maka sudah semestinya
mendapatkan penghargaan atau upahnya.
Demikian pula dengan dokter atau petugas kesehatan yang
merawat seorang pasien di dalam kondisi darurat. Pekerjaan ini dianggap sebagai
pekerjaan sukarela (karena pasien yang tidak sadarkan diri tidak dapat meminta
bantuan maka diasumsikan sebagai sukarela), dimana pasien dibantu untuk
menyelamatkan hidupnya. Untuk itu sudah menjadi kewajiban pasien jika berhasil
diselamatkan untuk memberikan imbalan jasa yang pantas dan mengganti
ongkos-ongkos yang ditanggung para petugas kesehatan.
Tentang
Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum
antara kreditur (orang yang berhak atas prestasi) dan Debitu (orang yang wajib
berprestasi) Perikatan lahir dari dua hal yaitu lahir dari undang-undang dan
dari perjanjian. Perikatan yang lahir dari undang-undang dibagi lagi menjadi
perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia dan karena Undang-undang
saja. Salaj satu perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan
manusia adalah perbuatan perwakilan sukarela (Zaakwarneming).
Perwakilan
sukarela (zaakwarneming)
perwakilan
sukarela adalah suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela menyediakan
dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan
resiko orang tersebut. Dalam konteks kehidupan sehari-hari contoh perwakian
sukarela yaitu A adalah seorang mahasiswa. Dia memiliki peliharaan Hamster yang
ditaruh di kandang depan kamar kosnya. Suatu saat dia pergi 2 bulan karena
harus KKN. Lalu B tetangga kos A melihat Hamster yang kelaparan. Dengan
inisiatif sendiri B memberi makan dan membersihkan kandang Hamster milik A.
Maka berdasarkan Hukum, B harus terus merawat hamters itu selayaknya pemilik
sampai A tiba selesai KKN dan merawatnya sendiri.
Syarat
adanya perwakilan sukarela adalah :
z Yang diurus adalah kepentingan orang
lain
z Bersifat Sukarela (inisiatif sendiri,
bukan karena kewajiban perjanjian)
z Seorang wakil harus mengetahui dan
menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain (1354)
z Harus ada keadaan yang mendukung.
Misalnya seseorang yang diurus kepentingannya tidak berada di tempat/
sebab-sebab lain yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus kepentingannya
sendiri.
Orang
yang bertindak sebagai wakil sukarela disebut Gestor. Adapun hak dan kewajiban
seorang gestor adalah :
Kewajiban
Gestor :
1 Dalam melakukan pengurusan, wakil
sukarela harus bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik dan melakukan
pengurusan secara layak. (Pasal 1356 dan 1357)
2 Wajib meneruskan pekerjaan yang telah
diurusnya karena dianggap secara diam-diam mengikatkan dirinya hingga yang
diwakili dapat mengurus sendiri kepentingannya (Pasal 1354 KUHPerdata.
3 Kewajiban pengurusan ini tetap
berlangsung meski yang diwakili meninggal dunia hingga ahli waris mengambil
alih kewajibannya. (Pasal 1355 KUHPerdata)
4 Memberikan laporan dan perhitungan
mengenai apa yang diterima.
5 Bertanggungjawab atas kerugian pihak
yang diwakili akibat pelasanaan tugas yang kurang baik.
adapun
Hak gestor yaitu :
1 Berhak mendapatkan penggantian
biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam bagian pengurusan kepentingan secara
sukarela tersebut (Gestor tidak berhak menerima upah).
2 Gestor mempunyai hak retensi yaitu menahan
barang-barang kepunyaan orang yang diwakili sampai pengeluaran-pengeluarannya
dibayar (Dasar hukum : Arrest Hoge raad 10 des. 1948)
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut.
1 Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2 Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang
semata
Perikatan
yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku
III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi
antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai
hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di
atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral
dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang
akibat perbuatan manusia
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
· Perbuatan melawan hukum. Contoh
nrechtmatigdaad (1365).
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
2. Perbuatan hukum yang tidak dilakukan
oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa, kelahiran, kematian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar