PERISTIWA HUKUM
Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan Peristiwa Hukum atau Kejadian Hukum (rechtsfeit).
Apabila seseorang meminjam sebuah sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa penjam-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintakan kembali benda yang dipinjamkannya.
Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan Peristiwa Hukum atau Kejadian Hukum (rechtsfeit).
Apabila seseorang meminjam sebuah sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa penjam-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintakan kembali benda yang dipinjamkannya.
a. Peristiwa subjek hukum (manusia dan badan hukum)
b. Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum.
Perbuatan subjek hukum itu dapat pula dibedakan antara perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.
Dikenal 2macam perbuatan, yaitu :
a. Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
b. Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)
2. Zaakwaarneming dan onrechtmatige daad
Adapun perbuaaatan lain yang bukan perbuatan hukum dapat dibedakan dalam :
1) Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Jadi akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
Contoh perbuatan ini ialah : perbuatan memerhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh oaring itu untuk memperhatikan kepentingannya (zaakwaarneming) yang di atur dalam pasal 1354 KUHS.
2) Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (oonrechtmatige daad)
Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tertentu.
Dalam sejarah hukum “perbuatan yang bertentangan dengan hukum” yang disebutkan dalam pasal 1365 KUHS telah diperluas pengertiannya menjadi : membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesusatu) yang :
a. Melanggar hak orang lain
b. Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu
c. Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain
3) Mengenai contoh suatu peristiwa lain yang bukan perbuatan hukum, ialah : kelahiran, kematian, lewat waktu atau kardaluasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar