Subjek
hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh
dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
- Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
- Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
- Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang/person sebagai subjek hukum yaitu :
- Naturlijk person adalan mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi.
- Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi dalam :b.1. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa.b.2. Privaat rechtpersoon/badan hukum privat, yang mempunyai sifat/adanya unsur.
Dalam
hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang
berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan,
koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer,
persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan
korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah
dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun
pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan
perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang
ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek
hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
Perundang-undangan
diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik perundang-undangan pidana
maupun perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana telah
mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, kendati ada beberapa
undang-undang yang belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Penyebutan
korporasi sebagai subjek hukum juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1
angka 13 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1
angka 21 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1
angka 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 15
Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; dikatakan bahwa "Korporasi adalah kumpulan terorgaisasi dari orang/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum".
Dalam Pasal 1 butir e Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monompoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat "pelaku usaha adalah
setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi". Sedangkan dalam Pasal 1
angka 23 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. "orang adalah orang perorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau
badan hukum".
http://belajarberbagi-bersamaberbagi.blogspot.com/2012/10/pengertian-subjek-hukum-subjek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar